Penggunaan Logo Partai Tanpa Izin Oleh Salah Satu Calon Walikota Bandar Lampung Dikritisi Politik Senior Alzier.DT

BENSORINFO.COM – Kampanye tertutup yang dilakukan oleh calon Wali Kota Bandar Lampung, Reihana, melakukan sosialisasi di Masjid Baitul Makmur, Kelurahan Sumber Rejo, Kemiling, Senin (9/9/2024)  mendapatkan kecaman dari Ketua DPC Partai Gerindra Asroni Paslah karna dalam sosialisasi tersebut menggunakan atribut Partai Gerindra dan gambar Prabowo Subianto.

Diiketahui, Reihana memberikan bingkisan perlengkapan salat kepada warga. Namun yang menjadi sorotan adalah penggunaan goodie bag berlogo Partai Gerindra, serta gambar Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Atas hal itu tersebut Asroni Paslah menyayangkan tindakan tersebut, karena dinilai telah melanggar aturan internal Partai Gerindra di Bandar Lampung.

“Saya sebagai Ketua DPC Gerindra Bandar Lampung mengecam keras tindakan Reihana, yang menggunakan logo partai dan gambar presiden terpilih Prabowo Subianto dalam sosialisasinya, apalagi di dalam rumah ibadah,” kata Asroni Palah, Kamis (12/9/2024).

Asroni juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap insiden tersebut.

Tokoh Senior Golkar Alzier Dianis Thabranie ikut mengkritisi kegiatan sosialisasi yang dilakukan Calon Walikota Bandar Lampung tersebut. “Reihana harus ditindak tegas oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung, karna telah melanggar  ketentuan terkait penggunaan logo partai tersebut apabila memang terbukti menggunakan tanpa izin” Ujar Alzier DT.

“Penggunaan logo Partai Gerindra tanpa izin bisa melanggar ketentuan hak cipta dan hak kekayaan intelektual. Di bawah UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan logo tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dan bisa dikenakan sanksi hukum” Jelas Alzier.