Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Berantas Kampung Ampai ditangkap, 16 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi

Foto : Pelaku Pengedar Narkoba SB (43), warga Pekon Ampai, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, beserta barang bukti 1 buah klip plastik ukuran sedang berisikan sabu dan 15 paket kecil sabu.

BENSORINFO.COM – Satnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus SB (43), warga Pekon Ampai, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, lantaran nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 buah klip plastik ukuran sedang berisikan sabu dan 15 paket kecil sabu.

Lelaki pengangguran ini ditangkap petugas, pada Selasa (3/12/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, di rumahnya di Pekon Ampai, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.

“Saat kita tangkap dan dilakukan penggeledahan, kita temukan 16 paket sabu berikut timbangan digital di dalam dompet yang disembunyikan pelaku di bawah batu cor penutup meteran air,” Kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Putra Putranto, Selasa (3/12/2024).

SB (43) mengaku sudah tiga bulan terakhir menjalani bisnis haram tersebut usai tidak bekerja lagi sebegai pelayan di warung makan pecel lele.

Dalam menjalankan bisnis haram ini, pelaku kerap menunggu pelanggannya di sebuah warung pecel di wilayah pekon ampai untuk bertransaksi dengan harga bervariatif dari paket harga 100 ribu sampai 500 ribu rupiah.

“Sistemnya setoran, dalam seminggu SB bisa menjual 20 gram sabu yang diecer dalam paket kecil, dengan keuntungan sampai 3 juta rupiah,” Jelas Kompol Gigih.

Gigih menambahkan pihaknya kini tengah memburu IN (DPO), pelaku yang diduga pemasok barang barang haram kepada SB.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Kompol Gigih mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegas Kompol Gigih.(*)