Dua pelaku rumah kosong di tangkap Polisi Tanjung Bintang
TRANSSEWU.COM – Aksi pencurian di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 21.30 WIB berhasil diungkap Polsek Tanjung Bintang.
Dua tersangkanya DI (37) dan RP (32) tak lain merupakan tetangga korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M. Samsari mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi pencurian di rumah Feriyanti (32) dan mengambil satu unit televisi (TV) 32 inch berikut set box dan satu unit warless.
kejadian tersebut dialami korban saat sedang berada di rumah rekannya dan baru mengetahui setelah jendela kamar sudah dirusak dan barang-barang miliknya sudah hilang.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp5 juta dan lapor ke Polsek guna proses hukum yang berlaku,” kata Kapolres, Sabtu (14/9/2024)..
Berdasakan laporan korban, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan serta menyita barang bukti hasil kejahatan,
“Atas pebuatannya, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan ditahan. Untuk pasal yang disangkakan yakni 263 KUHPidana,” pungkas Kompol Samsari.(Rls)