Keluarga Korban Penganiayaan Desak Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan

Foto : Calvin Sanjaya dan Raka dua pelaku penganiyaan dan perampasan HP

BENSORINFO.COM – Keluarga korban penganiyaan yang menyebabkan korban cacat seumur hidup akibat patah kaki meminta polisi segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan dan meminta hukuman yang setimpal.

Hal itu disampaikan oleh Doni Warga Tulang Bawang Rabu 8 Januari 2024.

” Kami meminta agar dua orang pelaku yang menyebabkan saudara kami mengalami cacat seumur hidup agar segera dilimpahkan ke pengadilan agar kami memperoleh keadilan,” ujar Doni.

Selain itu menurut Doni kasus Narkoba yang melibatkan pelaku juga di usut tuntas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

” Mungkin akibat pengaruh pelaku narkoba tega melakukan pengukuran berat sehingga sodara saya mengalami cacat seumur hidup. Saya mohon kepada Polsek Sukarame untuk segera melimpahkan ke Pengadilan biar kami mendapatkan keadilan,” akhir Doni.

Seperti sebelumnya Polsek Sukarame, Bandarlampung, meringkus residivis narkoba yang terlibat keterlibatan dan perampasan. Keduanya adalah Calvin Sanjaya (30) dan Raka Andika (26), warga Perumahan Bukit Kencana, Kedamaian, Bandarlampung.

Keduanya ditangkap karena melakukan aksi sinkronisasi dan perampasan terhadap korban berinisial RM (20) dan AH (23).

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengatakan, kejadian berawal dari sebuah mobil HRV hitam BE 88 IL yang dikendarai tersangka dengan sengaja menyerempet korban hingga korban terpental dan jatuh dari sepeda motor. Peristiwa tersebut terjadi di depan Gedung Bagas Raya, Jalan Soekarno-Hatta, Sukarame, Bandarlampung. Akibat kejadian tersebut, AH mengalami luka lebam di bagian wajah, patah kaki sebelah kiri, luka robek di bagian dahi, dan luka lecet di kedua tangan.

Rohmawan menambahkan, saat melakukan aksinya pelaku berusaha menjatuhkan korban dengan tali seperti koboi. ”Sementara rekan korban RM (20) yang datang mau menolong korban juga dianiaya oleh tersangka Raka dengan menggunakan knuckle (besi genggaman tinju). Kemudian merampas handphone korban RM,” katanya.

Sementara motif kedua tersangka, kata Rohmawan, kesal karena konvoi kendaraan korban dan teman-temanya ini menghalangi laju mobil kedua tersangka saat keduanya berjalan searah.

Saat dilakukan penggerebekan pada Kamis (10/10), kata Rohmawan, gagal mengamankan dua tersangka yang dilaporkan oleh korban. Juga satu rekan tersangka lainnya yang sedang mengonsumsi narkoba, yakni Akmal.

Dari lokasi penggerebekan, kata Rohmawan, ditemukan barang bukti berupa enam paket sabu, alat isap, dua timbangan, dan klip plastik dalam jumlah besar, termasuk yang kosong.

Dari hasil pemeriksaan, kata Rohmawan, tersangka ketiga merupakan residivis kasus narkoba. ”Selain itu ditemukan bahwa mereka menggunakan nomor polisi palsu untuk mengelabui pihak berwajib. Dalam aksinya, mereka sering berganti-ganti nomor polisi saat lewat-lalang di wilayah Sukarame dan sekitarnya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kata Rohmawan, tersangka ketiga ditahan di Mapolsek Sukarame dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 365 KUHP tentang Curas.(*)

 

Editor : Bambang.S.P

BENSORINFO.COM