Ketua LPPL Alzier DT, Meminta PJ.Gubernur Selidiki Dugaan Hilangnya Lahan Kora Baru 272 Ha

BENSORINFO.COM – Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Lampung (LPPL), M. Alzier Dianis Thabranie, menengarai adanya 272 hektare lahan Kotabaru yang “hilang”.

Foto ” Ketua LPPL Alzier Dianis Thabranie”

“Berdasarkan penelusuran LPPL, diduga kuat telah terjadi manipulasi data terkait luas lahan Kotabaru, yang mengakibatkan ‘hilangnya’ 272 hektare. Bila mengacu pada data di dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemprov Lampung Tahun 2022, Kotabaru memiliki luas 1.580 hektar. Namun, pada review masterplan Kotabaru tahun 2020, luasnya 1.308 hektar. Dari dua data yang sama-sama dikeluarkan pemprov, terdapat selisih luas 272 hektar. Karenanya, LPPL meminta Pj Gubernur Samsudin untuk menyelidiki hal ini, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata M. Alzier Dianis Thabranie, Sabtu (19/10/2024) malam.

Menurut Ketua LPPL ini, persoalan luas lahan Kotabaru yang sebenarnya harus diungkapkan ke publik. Dan Pemprov Lampung bisa memastikan dengan data yang valid.

“Ini kan aneh, di dalam data KIB Pemprov Lampung tahun 2022 tercatat 1.580 hektar, tetapi dalam review masterplan Kotabaru tahun 2020 tertulis 1.308 hektar. Yang harus diingat, persoalan luas lahan itulah yang selama ini menjadikan Kotabaru selalu dipersoalkan oleh petani sekitar. Karenanya, Pj Gubernur perlu memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikannya, sehingga Pemprov Lampung hanya memiliki satu data dalam hal ini,” tutur Alzier seraya menjelaskan Surat Menteri Kehutanan RI Nomor: S.361/Menhut-VII/2012 tanggal 23 Agustus 2012 perihal Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama Gubernur Lampung untuk Relokasi Pusat Pemerintahan Provinsi Lampung, luasan lahan yang diizinkan untuk dikembangkan sebagai kawasan Kotabaru Lampung seluas 1.308 hektar.

Terkait dengan dugaan “hilangnya” lahan Kotabaru seluas 272 hektar itu, LPPL berencana melaporkan ke APH dengan dugaan telah terjadi penggelapan atas aset negara –dalam hal ini aset Pemprov Lampung- yang ditengarai dilakukan beberapa oknum pejabat.

“Data yang ‘mendua’ itu mengindikasikan ada sesuatu. Guna memberikan kepastian hukum, tidak menutup kemungkinan LPPL akan melaporkan dugaan penggelapan aset negara kepada APH. Hal ini kami tempuh semata-mata agar satu demi satu persoalan Kotabaru terurai secara hukum, sehingga tidak terus terjadi pergolakan di lapangan,” kata Alzier,

Sambil menyatakan saat ini tim hukum LPPL tengah melengkapi dan mempelajari data yang ada.

Alzier mengaku pihaknya mengetahui bahwa Pemprov Lampung pasti menjawab masalah ini dengan menyatakan: terjadi kesalahan ketik. Justru hal tersebut menunjukkan begitu lemahnya pejabat terkait dalam mengelola aset daerah, yang akan berdampak luas bagi masyarakat sekitar. (*)