Kuasa Hukum Soroti Perlakuan Berbeda Polda Lampung: Ada Apa di Balik Kasus Ini?

BENSORINFO.COM – Hermawan, S.H., M.H., kuasa hukum Heri Ch. Burmelli, mempertanyakan langkah Polda Lampung yang memutuskan untuk melimpahkan kasus pengrusakan bangunan milik kliennya ke Polresta Bandarlampung. Bangunan permanen tersebut berdiri di atas tanah milik Heri yang secara sah telah ia kuasai.

Dalam penjelasan Polda Lampung, pelimpahan ini dilakukan karena lokasi kejadian dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Polresta Bandarlampung. Hal itu disampaikan melalui surat resmi bernomor B/02/I/Res 1.10/2025/Dirreskrimum yang ditandatangani oleh AKBP Jumadi Sembiring.

Namun, Hermawan menyayangkan kebijakan tersebut, mengingat perlakuan hukum yang berbeda diterima kliennya saat menghadapi kasus serupa sebelumnya.

Perbedaan Perlakuan Hukum
Hermawan mengingatkan bahwa setahun sebelumnya, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan beberapa batang pisang di lokasi yang sama. Pada waktu itu, Polda Lampung bertindak sangat cepat dan bahkan melibatkan Polda Metro Jaya untuk menangkap kliennya.

“Ketika klien kami menjadi tersangka, penanganannya begitu cepat dan terkesan berlebihan. Namun, kini saat klien kami menjadi korban dengan kerugian besar, kasusnya justru dilimpahkan begitu saja. Hal ini menunjukkan ketidakadilan dalam penegakan hukum,” ujar Hermawan.

Kerugian Besar Akibat Pengrusakan Bangunan
Hermawan menjelaskan bahwa bangunan permanen yang dihancurkan berdiri di atas tanah milik Heri secara sah. Akibat tindakan tersebut, kliennya mengalami kerugian yang tidak sedikit, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.

“Bangunan itu adalah milik sah klien kami. Kerugian yang dialami sangat besar, dan kami berharap pelaku pengrusakan segera diusut dan dibawa ke pengadilan,” tambahnya.

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi
Lebih jauh, Hermawan mencurigai adanya keterlibatan oknum aparat dalam pengrusakan bangunan tersebut.

“Kami melihat ada indikasi keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini. Jika penyelidikan membuktikan hal tersebut, kami akan meminta Direktorat Propam Polda Lampung untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat,” tegas Hermawan.

Ia juga menyoroti keputusan pelimpahan kasus ini yang terkesan tidak konsisten dan menimbulkan banyak pertanyaan. Hermawan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan profesional untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

“Kami ingin penegakan hukum yang adil, tanpa pandang bulu, agar keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh semua pihak,” tutup Hermawan. (*).

 

Editor : Bambang.S.P

BENSORINFO.COM