LMPI Lampung Tegaskan Sikap: Negara Harus Hadir Membela Rakyat Desa Way Huwi dalam Sengketa Lahan
BENSORINFO.COM – Konflik terkait fasilitas umum di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, terus memanas. Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Daerah Provinsi Lampung, Alisa Hendra, kembali menyoroti ketidakadilan dalam kasus ini. Ia menegaskan pentingnya peran negara untuk hadir membela rakyat dan memastikan tidak ada institusi yang memihak kepada kepentingan kelompok tertentu.
Sengketa ini bermula dari klaim PT. Budi Tata Semesta (BTS), anak perusahaan CV Bumi Waras (BW), yang menyatakan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang sejak 1968 digunakan sebagai fasilitas umum oleh warga. Pada awal 2024, PT BTS memasang pagar beton di lapangan tersebut, memicu protes keras dari masyarakat setempat.
LMPI Serukan Keberpihakan kepada Rakyat
Dalam pertemuan yang melibatkan Ketua LMPI Marcab Lampung Selatan Hairul A Nasution dan Ketua LMPI Marcab Tanggamus Iskandar Haris, Alisa Hendra menyatakan bahwa tindakan PT BTS mencerminkan arogansi yang tidak menghormati hak rakyat. Ia juga menegaskan bahwa LMPI siap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak warga Desa Way Huwi.
“Lapangan ini telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat selama lebih dari lima dekade. Tindakan pemagaran ini tidak hanya arogan tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat. Kami meminta pemerintah dan lembaga hukum untuk serius menelusuri penerbitan SHGB yang menjadi dasar klaim PT BTS,” ujar Alisa.
Desakan Pengungkapan Mafia Tanah
Alisa Hendra juga menyoroti potensi praktik mafia tanah dalam konflik ini. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung dan Satgas Mafia Tanah untuk mengusut tuntas segala indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penerbitan SHGB tersebut.
“Kita tidak boleh membiarkan oknum tertentu memanfaatkan celah hukum untuk mengambil tanah yang seharusnya menjadi milik rakyat. Jika ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan runtuh,” tegasnya.
Harapan kepada Presiden Prabowo Subianto
Sebagai langkah konkret, LMPI berencana membawa permasalahan ini langsung ke Presiden Prabowo Subianto. Mereka berharap Presiden dapat memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) serta lembaga terkait lainnya untuk meninjau ulang SHGB yang diterbitkan pada 1996.
“Negara harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sebaliknya. Kami percaya bahwa Presiden Prabowo akan memberikan perhatian khusus pada masalah ini demi terciptanya keadilan sosial,” tambah Alisa.
Solidaritas untuk Warga Way Huwi
Dalam pernyataannya, LMPI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perjuangan warga Desa Way Huwi hingga keadilan ditegakkan. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi lain untuk bersatu memperjuangkan hak rakyat atas fasilitas umum yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan mereka.
“Bumi, air, dan kekayaan alam adalah milik rakyat, seperti yang diamanatkan UUD 1945. Jangan biarkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu merampasnya dari tangan rakyat kecil,” tutup Alisa.
Warga Desa Way Huwi kini berharap agar perjuangan mereka mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan berbagai pihak demi mempertahankan hak mereka atas fasilitas umum yang telah mereka rawat dan gunakan selama puluhan tahun.(*)
Editor : Bambang.S.P
BENSORINFO.COM