Merasa Difitnah di Facebook, Mualim Taher Laporkan Akun “Rama” ke Polisi

BENSORINFO.COM – Salah satu tokoh masyarakat di Pesawaran, Mualim Taher, berencana melaporkan akun Facebook bernama “Rama” ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut telah ditelaah oleh tim pengacara Mualim dan akan diajukan berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta/atau Pasal 311 KUHP.
“Ada peristiwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah. Terlapornya adalah pemilik akun Facebook bernama Rama,” ujar Mualim Taher kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).
Mualim mengaku merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya karena akun tersebut diduga menyebutnya dengan kata-kata yang tidak pantas serta bernarasi negatif.
Selain itu, ia juga telah meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Lampung, Irjen Helmi Santika.
“Saya sudah meminta perlindungan hukum kepada Pak Kapolda. Beliau menyampaikan bahwa sebagai warga negara, siapa pun berhak meminta perlindungan hukum dari Polri. Saya dipersilakan untuk membuat laporan resmi ke Polda atau Polres,” ungkap Mualim mengutip pernyataan Kapolda Lampung.
Editor : Bambang.S.P
BENSORINFO.COM