Misran: Pengadilan Negeri Kalianda dan Kepolisian Resort Lampung Selatan agar bersikap netral Terkait Sengketa Lahan Sidosari
Lampung Selatan, bensorinfo.com – Proses hukum terkait sengketa lahan Desa Natar Tanjung Rejo 2, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara Mas Kamdani yang menguasakan kepengurusannya melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM Pelita) dengan PTPN 7 Unit Repa Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan masih berjalan.
Diketahui kedua belah pihak masih saling mengklaim tanah yang objeknya di Desa Natar Tanjung Rejo 2, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, walau sudah dilakukan sidang lapangan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.
Atas hal tersebut, dalam konferensi persnya, Mas Kamdani melalui penerima kuasanya yakni LSM Pelita yang di Ketuai oleh Misran SR, dan Kuasa Hukumnya, Agung Fatahillah, SH., meminta keadilan dari Pengadilan Negeri Kalianda dan Kepolisian Resort Lampung Selatan agar bersikap netral dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Terkait surat penetapan tersangka yang dikeluarkan kepolisian resort lampung selatan tertanggal 08 mei 2024, kami menduga sarat kepentingan PTPN 7 dan mengesampingkan hak-hak masyarakat sebagai warga negara,” kata Agung Fatahillah.
Dikatakannya lagi, bahwa Misran dan kawan-kawan (dkk) telah memproses masalah ini secara perdata dengan 2 gugatan yang berbeda, yaitu, Perkara Nomor 02/Pdt.G/2022/PN Kalianda Tanggal 27 Juni 2022 jo Perkara Nomor 69/Pdt/2022/PT Tanjung Karang Tanggal 30 Agustus 2022 jo Putusan Kasasi Nomor 4354K/Pdt/2023 yang diputuskan dalam musyawarah Hakim Agung tertanggal 18 Desember 2023 yang mengadili;
1. Mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Mas Kamdani
2. Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menguatkan putusan PN yang diterima olek Misran dkk
3. Masih terdapat perkara Nomor 45 yang sedang berjalan dan belum diputuskan Mahkamah Agung
Namun Polres Lampung Selatan telah melakukan tindakan hukum dengan penetapan tersangka kepada Misran dKK.
“Padahal Pak Misran dan kawan-kawan telah memproses masalah ini secara perdata dengan 2 gugatan dengan nomor yang berbeda. Tapi dalam surat panggilan penetapan tersangka dijelaskan terkait _locus delicti_ yang terjadi di dusun kampung baru, desa sidosari, kecamatan natar, kabupaten lampung selatan. Namun pada kenyataannya tidak sesuai yang terjadi dalam gugatan nomor 45, lokasi yang diduga oleh kepolisian itu terjadi di dusun umbul garut, desa sidosari, kabupaten lampung selatan,” jelasnya lagi.
Ahli waris yang dikuasakan kepada LSM Pelita dan Kuasa Hukumnya mencari keadilan untuk lebih kurang 175 orang dan 150 unit rumah dilahan ± 150 Ha di Desa Natar Tanjung Rejo 2 dan hak-haknya selaku warga negara.
Kemudian, Misran SR, selaku Ketua LSM Pelita yang diberi kuasa untuk mengelola dan mengurus lahan seluas 150 Ha oleh ahli waris juga mengatakan memperjuangkan sampai ada kepastian hukum.
“Perlu saya sampaikan, kalau kita bicara fakta dan bukti-bukti kenyataan, semestinya kami atau ahli waris sejak di PN mestinya harus sudah menang. Namun segala yang telah kami sampaikan tidak menjadi pertimbangan-pertimbangan oleh pengadilan. Selain itu ada penyataan dari PTPN 7, bahwa tanah dan tanam tumbuh ini sudah pernah diganti rugi pada tahun 1974. Namun kami atau ahli waris tidak pernah melihat dan menerima, serta buktinya apa, jumlah dan luasnya berapa, kemudian tempatnya dimana? Termasuk BPN juga, di peta 09 dan 010 tidak bisa menunjukan dimana lokasi yang diganti rugi,” ungkap Misran.
Dikatakannya juga, saat sidang di pengadilan, BPN juga tidak bisa menunjukan petanya di HGU Nomor 16 Tahun 1997, hingga menjadi pertanyaan Kuasa Hukum dari ahli waris, _“Apa betul di BPN sertifikat tersebut tidak ada peta?”_ dan dijawab _“Seharusnya ada”._
“Atas pertanyaan kami soal peta, didalam pengadilan tidak menjadi bahan pertimbangan, tetap kami dikalahkan. Kami berharap agar hukum bisa berjalan dengan benar, karna ini katanya negara hukum, tapi kenyataannya tidak berjalan, jadi akhirnya mana yang kuat itulah yang dapat,” jelasnya.
Diketahui dalam info terbarunya, bahwa ahli waris melalui LSM Pelita selaku penerima kuasa telah menerima Surat Keputusan dari Mahkamah Agung, bahwa gugatan kasasi dimenangkan oleh penggugat yaitu Mas Kamdani sebagai pemilik lahan seluas 75 Ha dari 150 Ha di Desa Natar Tanjung Rejo 2, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan sisanya masih dalam proses.
Selain itu, ia juga berharap kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar serius dalam persoalan tanah, sesuai yang dikatakannya, tanah-tanah yang dikuasai oleh perusahaan, baik pemerintah maupun swasta, kalau itu milik masyarakat kembalikan ke masyarakat.*