Ombudsman Lampung Berikan Saran Perbaikan Tata Kelola Pemberian Ijazah
BENSORINFO.COM – Dalam lima tahun terakhir, Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung menerima keluhan masyarakat terkait penahanan atau belum diberikannya ijazah kepada peserta didik di SMA/SMKN negeri. Jumlah laporan yang diterima berturut-turut adalah:
2019: 1 laporan
2020: 5 laporan
2021: 3 laporan
2022: 9 laporan
2023: 13 laporan
Sebagai respons, Ombudsman Lampung melakukan kajian pada 2024 dan memberikan lima saran perbaikan untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
1. Penyusunan SOP Pengambilan Ijazah:
Dinas Pendidikan telah menerbitkan SOP pengambilan ijazah yang menjamin prosesnya gratis dan berlaku seragam di seluruh SMA/SMKN negeri di Lampung.
2. Pengawasan dengan Instrumen Tertulis:
Instrumen ini memonitor jumlah ijazah yang belum diberikan, progres distribusi, dan alasan penundaan. Tidak diperbolehkan menahan ijazah karena alasan sumbangan, sesuai Peraturan Gubernur Lampung No. 61 Tahun 2020.
3. Sarana Pengaduan Khusus:
Dinas Pendidikan dan sekolah kini menyediakan sarana pengaduan khusus untuk keluhan penahanan ijazah. Masyarakat dapat mengakses layanan ini untuk memastikan ijazah diberikan tanpa biaya.
4. Inventarisasi Ijazah:
Sekolah diminta mendata ulang jumlah ijazah yang belum dibagikan dan melaporkan hasilnya kepada Dinas Pendidikan. Ribuan ijazah telah berhasil disalurkan berkat langkah ini.
5. Laporan Tertulis Berkala:
Sekolah wajib melaporkan perkembangan distribusi ijazah setiap tiga bulan ke Dinas Pendidikan. Data terbaru menunjukkan:
SMA Negeri: 5.005 ijazah sudah dibagikan dari sebelumnya 12.979 ijazah.
SMK Negeri: 1.470 ijazah sudah dibagikan dari sebelumnya 2.685 ijazah.
Pernyataan Ombudsman:
Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, mengapresiasi tindak lanjut Dinas Pendidikan dan sekolah atas saran ini. Beliau juga menegaskan bahwa pengaduan ke Ombudsman tidak dipungut biaya. Bagi masyarakat yang masih memiliki keluhan terkait ijazah, dapat melapor melalui WhatsApp di nomor 08119803737.
Saran perbaikan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pemberian ijazah dan memastikan hak pendidikan masyarakat Lampung terpenuhi.*)
Editor : Bambang.S.P
BENSORINFO.COM