Perusahaan BW Diduga Mencaplok Fasum Warga, Kades Way Huwi dan Senator Audiensi dengan Polda Lampung
BENSORINFO.COM – Masyarakat Desa Way Huwi, yang diwakili oleh Kepala Desa Muhammad Yani, Sekretaris Desa Ahmad Syarkati, saksi hidup Tukijo (mantan Sekdes 1968–1980), serta Abdul Hakim sebagai perwakilan dari DPD RI, menggelar audiensi dengan Polda Lampung terkait sengketa tanah fasilitas umum (fasum) Desa Way Huwi. Audiensi berlangsung pada Senin, 23 Desember 2024, di ruang kerja Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Latar Belakang Sengketa
Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan telah digunakan oleh warga desa sejak puluhan tahun lalu untuk berbagai kegiatan, termasuk olahraga, acara keagamaan seperti sholat Idul Fitri dan Idul Adha, hingga peringatan 17 Agustus. Bahkan, lahan tersebut juga menjadi lokasi makam leluhur desa.
Namun, pada 2024, PT BTS BW Group tiba-tiba mengklaim lahan tersebut berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 370 Tahun 1996 seluas 35 hektare, yang disebutkan diperuntukkan untuk pembangunan perumahan real estate.
“Lahan ini dari zaman Belanda sudah digunakan oleh warga. Nenek moyang kami dimakamkan di sini. Anehnya, HGB terbit pada 1996, namun baru sekarang mereka mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka,” jelas Muhammad Yani.
Upaya Advokasi Warga
Pihak Desa Way Huwi telah mengirim surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk meminta kejelasan dan menindak tegas dugaan mafia tanah yang merugikan warga. Abdul Hakim dari DPD RI juga turut hadir untuk mengadvokasi hak rakyat atas fasum ini, termasuk lahan lapangan olahraga dan makam.
Dalam audiensi, Kepala Desa Way Huwi menyerahkan dokumen berupa surat keterangan tanah, pernyataan tua-tua kampung, serta bukti lain kepada Kasubdit Krimum Polda Lampung, didampingi Wakapolda Lampung dan Dirreskrimum.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, telah mengirimkan surat kepada Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, untuk menyelesaikan konflik ini.
Pandangan Hukum dan Arahan Wakapolda Lampung
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa status lahan saat ini masih status quo. Kedua belah pihak diimbau untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Warga dapat mengajukan permohonan kepada PT BW untuk pinjam pakai lahan demi kepentingan masyarakat, seperti kegiatan sholat Idul Fitri atau tabligh akbar, selama belum ada putusan hukum tetap,” ujar Wakapolda.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak profesional dan proporsional dalam menangani kasus ini.
Kesaksian Sejarah Lahan
Tukijo, saksi hidup berusia 84 tahun, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah digarap oleh warga sejak 1967. Namun, pada 1996, tiba-tiba terbit HGB atas nama PT BTS BW Group.
“Lapangan sepak bola itu sudah ada sejak 1968. Lahan ini bukan milik perusahaan, melainkan hak warga,” ungkap Tukijo.
Harapan Warga
Warga Desa Way Huwi berharap agar fasum, termasuk lapangan olahraga dan makam, dapat dikembalikan kepada masyarakat. Hingga saat ini, mereka menunggu tanggapan dari Kementerian ATR/BPN terkait keabsahan HGB yang diklaim PT BW Group.
Polisi mengimbau agar masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban selama proses hukum berjalan. Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dengan adil.(*)
Editor : Bambang. S. P
BENSORINFO..COM