Polisi Amankan Provokator Bersenjata Tajam Saat Eksekusi Lahan PTPN 7 di Lampung Selatan
BENSORINFO.COM – Proses eksekusi lahan PTPN 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Senin (13/1/2025), berlangsung dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Dalam proses tersebut, empat orang yang diduga sebagai provokator diamankan, salah satunya kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa salah satu yang diamankan adalah pria berinisial S (56), warga Desa Komering Agung, Lampung Tengah. “Saat kami amankan, S membawa sebilah badik sepanjang 20 cm di lokasi eksekusi,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (14/1/2025).
Selain S, tiga orang lainnya juga ditahan, yakni seorang ayah dan anak dari Lampung Tengah, seorang pria berinisial F dari Lampung Utara, dan AR dari Batang Hari, Lampung Timur.
Kapolres menjelaskan bahwa proses pengamanan eksekusi lahan dilakukan dengan pendekatan humanis dan tanpa persenjataan. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan warga setempat sekaligus melindungi pihak perusahaan yang melaksanakan eksekusi.
Namun, kepemilikan senjata tajam di lokasi seperti ini dinilai sangat berbahaya. “Kehadiran senjata tajam di tengah situasi rawan konflik jelas mengancam keselamatan banyak pihak, termasuk aparat yang bertugas,” tambah Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan membawa senjata tajam, terutama di lokasi konflik, merupakan pelanggaran serius. Saat ini, S berstatus saksi terkait dugaan pelanggaran Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pendekatan preventif yang diterapkan kepolisian diharapkan dapat mencegah eskalasi konflik meskipun ada upaya provokasi. Penangkapan empat orang provokator ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.(Humas)
Editor : Bambang.S.P
BENSORINFO.COM