Sekjen DPP BARA JP Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan Fasum dan Fasos di Way Huwi
BENSORINFO.COM – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Rakyat (BARA) JP, Dr. Really Reagen, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera mengambil tindakan tegas terkait sengketa lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang melibatkan masyarakat Way Huwi dengan perusahaan PT. BTS, anak perusahaan dari BW.
Dr. Reagen mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap PT. BTS yang mengklaim tanah fasum dan fasos yang selama puluhan tahun telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai fasilitas umum, termasuk tempat makam umum. Menurutnya, perusahaan tersebut tidak memiliki hak untuk menguasai tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Sengketa ini harus segera diselesaikan. Lahan tersebut sudah bertahun-tahun digunakan oleh masyarakat Way Huwi sebagai fasum dan tempat makam umum. Jika PT. BTS tidak dapat memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat, lebih baik cabut saja HGB-nya. Jangan biarkan tanah ini hanya dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegas Dr. Reagen.
Kritik Terhadap Perusahaan
Dr. Reagen juga menyoroti sikap PT. BTS yang dinilai tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pihak tertentu.
“Masyarakat sudah lama memanfaatkan lahan ini untuk kepentingan bersama. Tidak ada alasan menyerahkan tanah ini kepada perusahaan yang tidak memberi kontribusi nyata. Kementerian ATR/BPN harus turun tangan dengan serius untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi,” tambahnya.
Permintaan Evaluasi dan Tindakan Tegas
Lebih lanjut, Dr. Reagen meminta Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi status Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah diberikan kepada PT. BTS. Ia menekankan pentingnya memastikan tanah tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Jika lahan ini tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka HGB-nya harus dicabut. Hal ini penting demi menjaga keadilan sosial, khususnya bagi masyarakat Desa Way Huwi,” pungkasnya.
Dr. Reagen berharap permasalahan ini segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah demi melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan tanah fasum dan fasos tetap menjadi milik rakyat. (*)
Editor : Bambang.S.P
BENSORINFO.COM