Warga Desa Way Huwi Meminta Dukungan kepada Tokoh Lampung terkait Sengketa Tanah Fasum dan Fasos
BENSORINFO.COM – Puluhan warga Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mendatangi tokoh masyarakat Lampung, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., pada Jumat malam (3/1/2025). Pertemuan berlangsung di Lamban Gedung Kuning (LGK), Sukarame, Bandar Lampung. Warga meminta bantuan dan dukungan terkait sengketa tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang kini diklaim oleh PT. Budi Tata Semesta (PT. BTS), anak perusahaan dari CV. Bumi Waras.
Tanah yang dipermasalahkan meliputi kuburan dan lapangan sepak bola, yang selama ini digunakan oleh masyarakat Desa Way Huwi sejak 1968. Menurut warga, PT. BTS baru mulai memagar lahan tersebut beberapa bulan terakhir, sehingga menimbulkan polemik. Mereka menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan fasilitas publik yang tidak semestinya dikuasai oleh pihak swasta.
Kronologi Sengketa
Berdasarkan keterangan warga, tanah tersebut telah tercatat dalam peta situasi yang diterbitkan BPN Lampung Selatan pada 10 April 1996 melalui SK nomor 400/KPLS.72/IL/96. Pada 3 Mei 1996, BPN mengeluarkan peta petunjuk lokasi untuk PT. BTS sebagai bagian dari proses izin lokasi. Namun, lokasi fasum dan fasos yang dipersoalkan tidak termasuk dalam peta petunjuk tersebut.
Pada Agustus 1996, PT. BTS justru menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut. Hal ini memicu tanda tanya besar, karena tanah itu sebelumnya tercatat sebagai fasum dan fasos yang seharusnya tetap digunakan untuk kepentingan masyarakat. PT. BTS juga diketahui mengklaim lahan seluas 350 hektare untuk pembangunan perumahan (real estate), tetapi hingga kini, hampir 30 tahun kemudian, pembangunan tersebut belum terealisasi.
Kondisi semakin memanas ketika PT. BTS mulai memagar lapangan olahraga yang selama ini digunakan untuk berbagai kegiatan warga. Bahkan, Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, dilaporkan ke Polda Lampung atas tuduhan penyerobotan tanah. Padahal, pembangunan sarana olahraga tersebut dilakukan atas musyawarah warga dan menggunakan dana desa.
Harapan Warga kepada Dang Ike
Warga Desa Way Huwi berharap Irjen Pol (Purn) Ike Edwin, yang akrab disapa Dang Ike, dapat membantu menyelesaikan sengketa tersebut. Mereka merasa telah berupaya maksimal dengan melapor ke berbagai instansi, mulai dari DPD RI, Gubernur Lampung, DPRD Kabupaten, hingga Wakil Presiden, namun belum mendapatkan hasil memuaskan.
“Kami hanya ingin tanah ini tetap digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kami percaya Dang Ike sebagai tokoh dan mantan Kapolda Lampung dapat memberikan solusi,” ujar salah satu warga.
Respons Dang Ike
Menanggapi keluhan warga, Dang Ike menyatakan siap membantu menyelesaikan masalah tersebut. Namun, ia menegaskan pentingnya mempelajari data dan informasi yang disampaikan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Saya akan mempelajari masalah ini secara mendalam berdasarkan data yang telah diberikan. Terima kasih kepada warga yang telah mempercayakan hal ini kepada saya,” ungkapnya.
Dang Ike juga menekankan pentingnya keberpihakan negara kepada masyarakat. Sesuai amanat UUD 1945, ia menegaskan bahwa tanah, air, dan sumber daya lainnya dikuasai oleh negara dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
“Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat, terutama jika menyangkut fasilitas umum dan sosial. Kepentingan rakyat harus menjadi prioritas di atas segala bentuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan penyelenggara negara untuk selalu berpihak kepada rakyat. “Saya ingin menegaskan bahwa para pemimpin harus benar-benar mendahulukan kepentingan masyarakat, bukan individu atau kelompok tertentu.”
Dengan dukungan dan arahan dari Dang Ike, warga Desa Way Huwi berharap sengketa ini dapat segera diselesaikan dan tanah tersebut tetap digunakan sebagai fasilitas publik yang bermanfaat bagi masyarakat luas.(*)
Editor : Bambang.S.P
BENSORINFO.COM